Surat Cinta untuk Bupati Banyuwangi; Abdullah Azwar Anas
Dariku; rakyat. Abdullah Azwar Anas yang terhormat, Seperti yang kita tahu, di Kecamatan Muncar, khususnya di Desa Kedungrejo (sebagian besar), telah berdiri puluhan pabrik industri pengolahan ikan, dari skala kecil hingga skala besar. Adalah benar bahwa berdirinya pabrik-pabrik industri telah menggerakkan perekonomian di wilayah itu, menyerap tenaga kerja dan tentu telah memberikan sumbangan bagi pendapatan daerah. Namun yang kami sesali, industri pengolahan ikan beroperasi dengan meluluh lantakkan kualitas lingkungan; baik air, sungai dan udara serta mencemari kualitas air laut. Sejak tahun 2008 lalu, telah beberapa kali kami melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah, inisiasi riset untuk mengetahui kualitas baku mutu air juga telah dilakukan pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Kantor Lingkungan Hidup pada tahun 2008/2009 dan 2012. Dalam satu pernyataannya ke publik, Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi Husnul Chotimah (yang juga mantan camat Muncar) menyampaikan, jumlah padatan terlarut (total suspend solid/TSS) di laut Muncar lebih dari baku mutu 80 ppm. Tingginya TSS ini menyebabkan air laut menjadi keruh. Selain TSS, kandungan amonia total (NH3-N) pada laut Muncar mencapai 0,974 ppm. Kandungan amonia tersebut melebihi baku mutu yang ditetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 51 Tahun 2004, yakni 0,3 ppm. Tapi, hingga kini Muncar seperti lenyap dalam tindak lanjut perencanaan pelestarian lingkungan daerah. Pariwisata digenjot secara maksimal, Upacara Tahunan dengan Misi pelestarian laut dan lingkungan terus didengungkan, namun kami harus selalu menatap kenyataan bahwa lingkungan kami tetaplah demikian adanya. Abdullah Azwar Anas yang terhormat, Cobalah perhatikan bagaimana Muncar kini, berkunjunglah ke Dusun Kalimati, ke Dusun Tratas, sungai-sungai penuh dengan sampah, limbah cair dan padat. Sisa hasil industri mengalir ke sungai-sungai menuju bibir pantai. Sumur-sumur warga menguning dan tak bisa lagi dikonsumsi. Masyakarat sekitar Pabrik hidup beralas sampah dan limbah, menghirup udara pekat dengan bau menyengat. Jika industri beroperasi dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan, dan Pemerintah daerah memberi perhatian atas mandat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup (PPLH), Undang-Undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian serta berbagai hasil riset tentang kondisi lingkungan Muncar, tentulah perbaikan atas kondisi ini dapat ditindaklanjuti. Abdullah Azwar Anas yang terhormat, Dimanakah Muncar dalam skema pelestarian lingkungan? Apakah kesehatan dan hak atas lingkungan hidup yang bersih dari ribuan masyarakat pesisir tidak begitu bermakna tinimbang pemasukan daerah dari sisi pariwisata? Apakah kepentingan para pebisnis dan kemudahan usaha bagi mereka harus dibayar dengan memandulkan seluruh mandat perundang-undangan? Jika demikian, kami perlu bertanya, anda ada untuk siapa? Kami sekedar bertanya, setelah sekian lama, dalam silih bergantinya pemerintahan, tentang keadaan lingkungan kami yang tetaplah sama. Demikan surat cinta ini saya berikan, agar kita semua tak lupa pada fakta, yang mungkin selalu tidak sempat dikupas dalam laporan-laporan yang masuk ke meja anda atau hilang dalam hingar bingar pariwisata. Di Bumi, Januari 2017.
JANGAN BIARKAN LINGKUNGAN DI MUNCAR RUSAK
#www.facebook.com/topan.bocil
0 komentar:
Posting Komentar
Berkomentarlah Dengan Baik Dan Benar